Siap memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum yang bermutu dan profesional, baik untuk kepentingan ranah pribadi maupun kelembagaan di wilayah Jambi.
Hubungi Wajdi, S.H. SekarangWajdi, S.H., CPLA, CPM adalah aparat penegak hukum dan alumni Hukum Internasional Universitas Andalas tahun 1996. Memegang legalitas resmi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah nomor register A.96.10731, beliau memiliki misi menyelenggarakan pembelaan hukum dengan mengintegrasikan kaidah hukum formil dan materil secara cermat.
Memiliki rekam jejak yang solid, beliau pernah beracara di Mahkamah Konstitusi RI untuk sengketa Pilkada, menjadi Tim Asistensi Gubernur Jambi untuk perkara Pulau Berhala, serta Penasihat Hukum Rektor Universitas Jambi. Kiprah beliau juga dipercaya oleh berbagai entitas besar seperti PT Maxpower Indonesia, Perum Perumnas Jambi, hingga BUMD Jabung Barat Sakti.
Sejak 1996
Dedikasi Penegakan Hukum
A.96.10731
Nomor Register PERADI
Menjadi penyelenggara utama pelayanan bantuan hukum di Jambi, sebagai kantor hukum (law office) yang bermutu dan profesional.
Menyelenggarakan pembelaan dan bantuan hukum sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat dengan mengintegrasikan antara kaedah-norma hukum formil dengan materil serta strategi pembelaan menurut hukum acara yang berlaku, demi meningkatkan manfaat jasa profesi Advokat/Pengacara serta menunjang pertumbuhan kesadaran hukum warga negara.
Pendampingan dan advokasi hukum khusus untuk sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum di tingkat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Solusi penyelesaian perkara secara cermat baik melalui jalur pengadilan sesuai hukum acara (Litigasi), maupun jalur di luar pengadilan seperti arbitrase, musyawarah, dan Islah demi kepentingan klien.
Layanan penyusunan Kontrak Internasional, pembuatan MoU, franchising contract, penentuan pilihan hukum (choice of law), serta penyelesaian sengketa hukum lintas negara (transnational disputes).
Menyelesaikan permasalahan terkait PTUN, sengketa perburuhan atau ketenagakerjaan, perpajakan, imigrasi, pengurusan perizinan (IMB, SIUP, TDP), hingga Hak Kekayaan Intelektual seperti hak cipta, paten, dan merk.
Pendampingan dan pembelaan hukum untuk berbagai tindak pidana, termasuk kasus korupsi, narkotika, penyelundupan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kejahatan anak, dan tindak pidana konvensional lainnya.
Pelayanan hukum yang mencakup ranah keluarga (perceraian, waris, adopsi anak), sengketa dagang, masalah pertanahan, perbankan dan kredit macet, hingga pendirian perusahaan (PT, CV) serta merger dan akuisisi.
Melalui litigasi, upaya hukum yang ditempuh dalam menyelesaikan perkara/kasus ditangani menurut ketentuan hukum acara di pengadilan (KUHAP - HIR/Rbg).
Teknis bantuan hukum dalam mencapai solusi yang benar dan adil dengan tetap berpijak kepada kepentingan klien. Upaya melalui jalur di luar pengadilan seperti arbitrase, islah, maupun musyawarah (adat recht).
Berkomitmen penuh terhadap setiap perkara yang dipercayakan klien.
Komunikasi terbuka dan jelas di setiap tahapan proses hukum.
Terdaftar resmi dan tunduk pada kode etik profesi advokat PERADI.
Advokat/Penasihat Hukum Rektor Universitas Jambi
Tim Asistensi Gubernur Jambi — Sengketa Pulau Berhala
Advokat Mahkamah Konstitusi R.I. — Pilkada Kerinci 2008