Perdata :
Hukum keluarga/ perceraian, waris, adopsi anak, sangketa dagang/bisnis, permasalahan tanah (land owner problems), jual-beli, ganti rugi/pelepasan hak, hak tanggungan SHM/HGB/HGU, hukum perbankan, kredit macet, over-alih, klaim asuransi, pendirian perusahaan (PT,CV) kontrak kerja sama, joint venture, merger, akuisisi, etc.
Pidana :
Kasus korupsi, Narkotika/ Psikotropika, penyeludupan/ bea cukai, pelecehan seksual, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pornografi, kejahatan anak serta tindak pidana konvensional lainnya.
Tata Negara :
PTUN, Perburuhan/ ketenagakerjaan, perpajakan, imigrasi, SITU, IMB, HO, SIUP,TDP, kewarganegaraan, hak Cipta, paten, merk etc.