Dinamika kehidupan sosial ekonomi dan politik
akhir-akhir ini mengindikasikan perlunya penegakan hukum (law enforcement) atau supremasi hukum secara konsisten, karena
selama ini dinilai belum berfungsi maksimal, sehingga hukum menjadi milik dan
dikuasai segelintir orang. Penegakan hukum disamping menjadi hak setiap warga
negara juga merupakan alat untuk meraih
keadilan. Berbagai kemajuan ditengah euphoria masyarakat menikmati alam
reformasi, sedikit banyaknya melahirkan
gesekan dan konflik baik antar individu
maupun kelembagaan. Kami menyadari bahwa pilihan terbaik penyelesaian
permasalahan (cases-disputes) yakni melalui jalur hukum secara konsisten
dan bertanggung jawab.
Advokat/Pengacara sebagai aparat penegak hukum (Law enforcement officer) alumni hukum Internasional Universitas Andalas, legalitas diberikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) nomor register A.96.10731